Anggota DPR Minta Sertifikasi Halal di Omnibus Law Cipta Kerja Tak Berbelit

21 Februari 2020 10:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sertifikasi halal juga diatur dalam Bab Jaminan Produk Halal di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pengaturan Jaminan Produk halal kini lebih sederhana, tak lagi fatwa tunggal MUI, kini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa bekerja sama dengan ormas Islam yang berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam Bab Jaminan Produk Halal Pasal 7 Angka 2 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan, sertifikasi halal akan menjadi salah satu perhatian utama Komisi VIII.
"Kami itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya. Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung" kata Diah kepada wartawan, Jumat (21/2).
Sebagai mitra BPJPH, politikus PDIP itu menyebut masalah mendasar yang mesti dibahas di Omnibus Law Cipta Kerja adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat, khususnya UMKM.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
"Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Draf Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah masuk ke DPR dan akan segera dibahas. Diah menegaskan, DPR membuka diri untuk semua pihak agar dapat memberi masukan soal sertifikasi halal.
"Ormas maupun para ahli, saya sangat mengharap kasih saran. Kalau memang ada yang ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja. Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet," tandasnya.
Sertifikasi halal diwajibkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hal itu tertuang dalam Pasal 4A Ayat 1 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang berbunyi, “Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil”.
ADVERTISEMENT