Anggota DPR PDIP Nilai Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq Tak Beri Efek Jera

16 November 2020 11:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan denda Rp 50 juta kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menuai sorotan. Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo menilai denda yang diberikan kepada Habib Rizieq terlalu kecil sehingga dinilai tak bakal memberi efek jera.
ADVERTISEMENT
"Denda saya khawatirkan banyak yang mampu dan sangat mudah rakyat mampu membayar. Sehingga ke depan banyak kerumunan massa yang dilakukan oleh komponen masyarakat yang mengadakan kerumunan kegiatan dan memilih membayar denda," kata Rahmat kepada wartawan, Senin (16/11).
Rahmat menilai, pendekatan melalui pemberian denda tidak akan efektif mencegah kerumunan massa di tengah pandemi corona. Politikus PDIP ini mengatakan, pendekatan langsung akan lebih efektif dalam mencegah kerumunan.
"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan COVID-19. Jadi jangan diapresiasi. Saya lebih pada pendekatan persuasif kepada siapa pun yang akan mengadakan kegiatan kerumunan umat. Kalau nekat, ya tinggal minta tolong aparat TNI-POLRI," tambahnya.
Selain pendekatan persuasif, anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi PDIP ini menilai, dibutuhkan sanksi yang lebih tegas. Dia mencontohkan di Jawa Tengah, ada anggota DPRD yang menjadi tersangka karena membuat kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Jemaah mulai membubarkan diri usai menghadiri peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
"Haruslah sanksi tegas kepada siapa pun setelah dilakukan pendekatan persuasif, adil tidak. Di Jawa Tengah mengadakan hajatan, anggota DPRD jadi tersangka, aturan harus ditegakkan wibawa harus dijunjung rakyat dan pemerintah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak, COVID-19 akan merajalela, rakyat akan jadi korban juga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, jika Pemprov DKI Jakarta tak bisa menerapkan sanksi tegas, maka sudah seharusnya mereka meminta bantuan dari TNI dan Polri.
"Kalau persuasif dilakukan dan tetap nekat, ya minta tolong saja kepada TNI-POLRI untuk menegakkan wibawa dan aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 50 juta untuk Habib Rizieq Syihab dan FPI karena kerumunan di acara Maulid Nabi, dan pernikahan putrinya. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu (14/11).