Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

3 Desember 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri atau RGS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, LK (40), ke Polres Kota Tangerang, Polda Banten.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, laporan diterima polisi pada 1 Juni 2021. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November lalu, status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Shinto saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12).
Dari hasil pemeriksaan melalui visum, korban mengalami benturan di kepala usai aksi tarik-menarik kunci mobil dengan tersangka.
"Ada benturan di kepala korban karena awalnya cekcok dengan istrinya," ujar Shinto.
Tersangka menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang sebagai tersangka.
"Kalau pemeriksaan pasti dan tentunya dijadwalkan," ungkap Shinto.
Rijcki Gilang Sumantri atau RGS merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Politikus Gerindra ini menjadi wakil rakyat dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024.
ADVERTISEMENT