Anggota DPRD Maluku Tengah Jadi Tersangka Kasus Narkoba

29 November 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah resmi menetapkan Syafi Boeng alias SB, anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Wakil rakyat itu resmi menyandang status tersangka kasus narkoba setelah polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Syafi Boeng ditangkap Satnarkoba Polres Malteng pada Jumat (25/11) malam karena diduga terlibat narkoba dan langsung digelandang ke Mapolres untuk jalani pemeriksaan.
"Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka. Untuk kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," jawab Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuel Manuputty, Selasa (29/11).
Penetapan status tersangka ini juga, kata Dax, tak terlepas dari hasil tes urine Syafi yang terbukti positif narkoba.
"SB dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Kesimpulan itu didapati setelah melakukan tes urine terhadap SB," katanya.
Hanya saja, narkoba jenis apa yang dipakai Syafi, masih diuji laboratorium untuk memastikannya.
ADVERTISEMENT
“Kita harus uji lagi, apa itu benar sabu atau narkoba jenis lain,” ujarnya.