Anggota DPRD Maluku Tengah yang Tersangkut Narkoba Terancam Minimal 5 Tahun Bui

6 Desember 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taklimat media Polres Maluku Tengah soal pengungkapan kasus narkoba Anggota DPRD Maluku Tengah, Selasa (6/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Taklimat media Polres Maluku Tengah soal pengungkapan kasus narkoba Anggota DPRD Maluku Tengah, Selasa (6/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Demokrat, Syafi Boeng (34) alias SB terancam dihukum penjara lebih dari 5 tahun akibat tersandung kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanulee Manuputty saat memberikan keterangan pers di Mapolres Malteng, Selasa (6/12) mengungkapkan, dalam kasus narkotika yang menyeret Syafi Boeng melibatkan empat tersangka lain.
Rupanya tersangka Syafi tak sendiri saat diciduk Satresnarkoba Polres Maluku Tengah pada 25 November lalu saat pesta narkoba. Syafi saat itu diciduk bersama Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50), Deden Saputar alias DS (24).
Syafi dan temannya itu diciduk di rumah kontrakan tersangka RL yang terletak di Jalan Talang, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah.
"Penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat," katanya.
Pada saat penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan alat isap sabu (bong).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Dax, tersangka Syafi berperan sebagai pemesan dan pengguna, sedangkan Ali sebagai perantara dan juga pengguna, sementara Rahmat dan Deden adalah pengguna.
Tersangka Syafi pesan paket sabu melalui perantara tersangka Ali Taher Patty untuk dikonsumsi bersama tersangka Rahmat dan Deden.
"Tersangka SB berperan sebagai pemesan untuk melakukan pembelian satu paket narkotika jenis shabu-shabu melalui perantara tersangka ATP dan tujuan pemesanan tersebut untuk memiliki narkotika jenis sabu-sabu agar dapat dikonsumsi secara bersama-sama," ucapnya.
Taklimat media Polres Maluku Tengah soal pengungkapan kasus narkoba Anggota DPRD Maluku Tengah, Selasa (6/12). Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pengembangan, personel Satresnarkoba Polres Malteng kemudian menangkap Taher Marassabessy (42) beberapa jam setelah menangkap Syafi. Taher merupakan bandar yang menyediakan sabu yang dibeli Syafi melalui perantara Ali.
Tersangka Syafi alias SB selaku pemesan dan pengguna disangkakan melanggar Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Tersangka Ali alias ATP selaku perantara dan pengguna disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.
Sedangkan tersangka Rahmat alias RL dan tersangka Deden alias DS disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dan tersangka Taher alias TM selaku bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan terhadap para tersangka,"kata Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andi Erwin Poleondro di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya (Syafi) baru pertama kali (pakai narkoba)," sambung Iptu Andi menjawab.
Saat ini kelima tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Maluku Tengah.
Taklimat media Polres Maluku Tengah soal pengungkapan kasus narkoba Anggota DPRD Maluku Tengah, Selasa (6/12). Foto: Dok. Istimewa