Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP Ditangkap saat Pesta Sabu

3 Agustus 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinsial YN ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dua rekannya berinisial LA dan WW di wilayah Ciganea, Purwakarta. YN merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. 2 rekan YN yang diamankan salah satunya merupakan perempuan.
"Salah seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kita amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan," kata Edwar melalui keterangannya pada Rabu (3/8).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Edwar, ketiganya mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Namun, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
"Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, para pelaku sudah diserahkan ke BNN Karawang untuk dilakukan proses asesmen. Hal itu dilakukan untuk menentukan ketiganya patut dilakukan rehabilitasi atau diproses pidana.
ADVERTISEMENT
"Mekanismenya, kan memang bisa direhab dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui asesmen prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu dengan asesmen," ucap dia.
Ibrahim menambahkan, barang bukti sabu yang dipakai oleh ketiganya tidak ditemukan ketika digerebek oleh polisi. Dengan begitu, untuk sementara, polisi menarik kesimpulan bahwa ketiganya merupakan penyalahguna narkotika jika mengacu Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurutnya, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Sesuai Undang-Undang, setiap pengguna narkoba wajib di asesmen sehingga sesuai prosedur ke-tiganya hari ini dilakukan asesmen dan hasilnya kita tunggu," pungkasnya.