Anggota Geng Akatsuki 2018 Ditangkap Polisi Usai Begal Seorang Remaja di Bekasi

29 Desember 2020 1:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus 7 orang pelaku begal yang mengatasnamakan geng Akatsuki 2018. Mereka ditangkap usai melakukan pembegalan terhadap seorang remaja berinisial APP (16) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara pada Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan ketujuh pelaku ditangkap sekitar satu minggu setelah kejadian. Mereka diamankan di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka kami amankan NF alias Belo (25), MNF alias Jilong (25), MA alias Batak (18), IDP (17), AWS (17), AML alias Kuple (18), dan AMM (17)," kata Wijonarko dalam keterangannya, Senin (28/12).
Para pelaku itu kerap berkonvoi dengan sepeda motor pada malam hari untuk mencari korbannya. Mereka selalu membekali diri dengan senjata tajam seperti celurit.
Pada malam nahas itu korban berpapasan dengan para pelaku. Mereka kemudian mengikuti korban hingga sampai di lokasi kejadian yang sepi.
Di sana motor korban dipepet hingga terjatuh. Kemudian para pelaku membacok korban dengan celurit hingga tewas, lalu membawa kabur motor korban.
ADVERTISEMENT
"Korban mengalami luka robek di bagian dagu, luka terbuka di bagian dada sebelah kiri. Meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Wijonarko.
Polisi masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Termasuk juga jumlah korban pembegalan mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 20 tahun dan paling lama seumur hidup.
Polisi memastikan bagi tersangka yang di bawah umur proses hukum akan mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum.