Anggota Klub Motor Ditusuk saat Baksos Longsor Sumedang, 4 Orang Jadi Tersangka

19 Januari 2021 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tetapkan empat tersangka kasus bentrokan kelompok bermotor di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan empat tersangka kasus bentrokan kelompok bermotor di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua klub motor bersinggungan di Sumedang saat sedang menggelar aksi bakti sosial untuk korban longsor. Peristiwa itu terjadi pada Jumat pekan lalu dan menyebabkan seorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Korban meninggal adalah Karta Gunawan, yang merupakan eks Ketua XTC Cileunyi. XTC merupakan klub motor asal Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial AR alias Tile; DS alias Komeng; N alias Ute dan W alias Black.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo tak menjelaskan dari klub motor mana para tersangka ini.
Eko hanya menjelaskan bentrokan itu bermula ketika satu klub motor sedang menggalang dana di sekitar Pasar Cimanggung. Nantinya, dana terkumpul disalurkan bagi warga yang terdampak longsor di Desa Cihanjuang Sumedang.
Saat sedang menggalang dana itu, terjadi gesekan di antara kelompok bermotor yang menggalang dana dengan kelompok bermotor lainnya.
"Kemudian lewat kelompok geng motor yang lain dan tidak dipahami terjadi senggolan," kata dia kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
Belum diketahui penyebab terjadinya gesekan di antara dua kelompok bermotor itu. Eko pun masih menyelidiki penyebab gesekan itu.
Eko mengatakan, korban dipukul dengan menggunakan air softgun oleh AR sebanyak tiga kali sedangkan DS dan N memukul menggunakan tangan sebanyak satu kali.
Sementara itu, yang paling fatal, dilakukan oleh W yang menusuk korban menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri.
"Bahkan, saat dibawa ke rumah sakit, pisau belum dicabut atau masih tertancap di dada korban," ucap dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT