Anggota Komisi I: Kejahatan Siber Makin Marak, tapi RUU PDP Masih Deadlock

15 September 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Politikus NasDem, Muhammad Farhan, menyoroti masalah kejahatan siber yang terjadi di Indonesia. Mulai dari kebocoran data pribadi hingga dugaan jaringan internal di 10 kementerian dan lembaga termasuk BIN diduga diretas oleh hacker China.
ADVERTISEMENT
Farhan mengatakan, menyikapi masalah ini ada dua langkah yang bisa diambil yakni memperkuat BSSN dan menyusun UU Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.
"BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," kata Farhan dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP, hingga saat ini masih terhambat dan belum ada kejelasan.
"PDP masih deadlock karena masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh pemerintah dengan Komisi I," ucap Farhan.
Muhammad Farhan Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Farhan menyebut belum ada kejelasan terkait siapa yang akan melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
"Otoritas perlindungan pata apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo)" ucap dia.
"Namun dalam tata tertib pasal pembahasan telah menghabiskan 3 masa persidangan dan dua tambahan masa persidangan. Kami ajukan agar pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah 9 fraksi di DPR RI memberikan kembali kesempatan bagi menuntaskan RUU PDP," tambah dia.
Selain itu, Farhan mengatakan belum ada kejelasan mengenai kategori data apa saja yang wajib dilindungi. Sebab dalam RUU PDP, ada tiga kepentingan yang perlu menyesuaikan dengan ekosistem digital di Indonesia.
Tiga kepentingan itu yakni bisnis, layanan publik dan kepentingan politik.
Kepentingan bisnis atau ekonomi merupakan kepentingan para pelaku bisnis digital yang melakukan monetasi atas data pribadi yang dikumpulkan, dikuasai, dikelola dan diolah. Baik untuk kepentingan bisnis iklan (adsense), konsultasi marketing ataupun direct selling.
ADVERTISEMENT
"Kepentingan layanan publik menyangkut masalah administrasi publik untuk layanan kesehatan publik, pendidikan nasional, pendaftaran pemilihan umum, penelitian ilmiah, sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian dan penegakan hukum. Dalam hal ini pemerintah juga berkepentingan untuk melindungi data karya hak cipta budaya, seni dan ilmiah," pungkas dia.