Anggota Komisi II: Kampanye Akbar Virtual Efektif, tapi Masyarakat Bawah Gimana?

16 September 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PKB Sukamto. Foto: Dok: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PKB Sukamto. Foto: Dok: DPR
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona mendapat banyak sorotan. Sebab, dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September, ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak khawatir pelanggaran protokol kesehatan masih akan terjadi di tahapan berikutnya yakni penetapan bakal pasangan calon hingga kampanye.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Sukamto, mengaku setuju jika kampanye akbar sebaiknya ditiadakan dan diganti secara virtual.
"Sebetulnya lebih efektif (kampanye virtual), tetapi kan masyarakat bawah belum bisa mengerti semua ya. Masalah online-online ini. Ya terus terang saja mayoritas sudah bisa dipahami oleh masyarakat Indonesia, tetapi kan belum semuanya, yang lain gimana," kata Sukamto saat dimintai tanggapan, Rabu (16/9).
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Namun jika tetap ingin menggelar kampanye akbar secara online, Sukamto mengatakan harus ada sosialisasi yang masif dilakukan KPU. Jika tantangan itu bisa dijawab KPU, kampanye virtual menurut Sukamto bisa digelar.
ADVERTISEMENT
"Ya kampanye online enggak ada masalah, asal sampai ke daerah-daerah. Saya kira masyarakat, sosialisasinya harus ditingkatkan. Kalau sosialisasi bisa ditingkatkan, masyarakat bawah cukup dengan gambar gambar ya lebih bagus itu," ucap Sukamto.
"Sekarang ini kan orang menghindari ketemu tetangga dan lain lain. Ya terus terang saja," tambah dia.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua dari kanan). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Meski begitu, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur maksimal massa di masa kampanye tatap muka adalah 50 persen dari kapasitas ruangan. Tetapi kini berubah menjadi maksimal 100 orang.
Terkiat hal itu Sukamto menegaskan dirinya lebih sepakat 50 orang saja saat kampanye tetap muka. Selain itu protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.
"Ya maksimal 50 orang. Kalau bisa virtual atau sistem online tetapi kalau tidak bisa online maksimal 50 orang. Pun, harus dengan protokol kesehatan," tegas Legislator dapil Yogyakarta itu.
ADVERTISEMENT
Sementara soal KPU yang memperbolehkan konser musik saat kampanye, Sukamto mengaku tidak sepakat dengan itu. Sebab penularan virus corona sangat rawan di konser musik.
"Saya enggak setuju itu, kalau KPU bertanggung jawab terjadinya klaster COVID-19 ya silakan, tetapi kalau KPU tidak bertanggung jawab terjadinya klaster COVID-19 ya gimana, saya secara pribadi enggak setuju," tutup dia.