Anggota Komisi III: Tak Usah Kecewa dengan Putusan MK soal Ganja Medis

20 Juli 2022 23:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika konstitusional. MK menolak gugatan yang diajukan oleh Ibu Santi Warastuti yang anaknya menderita Cerebral Palsy dkk, untuk melegalisasi ganja medis.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, meminta Santi tak terlalu kecewa. Menurutnya, masih ada jalan lain untuk melegalisasi ganja medis lewat revisi UU di DPR.
"Tak usah kecewa, masih ada jalan lain menuju Roma. Jalan lain itu legislatif review. Ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan Pasal 8 Ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," kata Arsul di Gedung DPR Senayan, Rabu (20/7).
"Tetapi MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat 1 kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah," imbuh dia.
Karyawan memegang ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis di Israel. Foto: AMIR COHEN/REUTERS
Menurut Arsul, pihaknya dapat membuka relaksasi agar ganja medis diperbolehkan. Bahkan, ia mengatakan hal tersebut akan dibahas di DPR usai reses pada masa sidang pertengahan Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
"Bicara sebagai Fraksi PPP, memang ingin merelaksasi itu. Tetapi harus dengan aturan yang ketat. Sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat," terangnya.
"Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu. Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan RDPU dulu dengan para dokter, ahli farmasi," tambahnya.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Portugal, Arsul menerangkan DPR telah mengkaji persoalan legalisasi ganja medis. Hal ini pun disebutnya akan menjadi bahan pertimbangan pembahasan revisi UU Narkotika di DPR.
"Tetapi yang kami lihat di sana adalah politik hukum bahwa penyalahguna narkotika itu direhabilitasi. Kami tanya di sana kalau sudah direhab tapi mengulang lagi, di sana ternyata mau berapa kali pun tetap harus direhabilitasi. Sehingga dengan prinsip dikriminalisasi atas penyalahguna diubah menjadi rehabilitasi, maka fokus kepolisian di sana itu fokus memerangi pengedar narkotika dan obat-obatan," paparnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
"Jadi yang diurusi polisi di sana itu adalah pengedarnya. Ini kan agak anomali dengan keadaan di kita. Kalau kita lihat di lapas itu mayoritas penghuni kasus narkotika itu justru kategori pengguna. Itu hasilnya kita lihat. Itu akan kita tindak lanjuti, kita sudah bertemu dan mendapatkan penjelasan, bahkan saya sudah mendapatkan bahan-bahannya dalam bahasa Inggris," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Meski, Arsul menegaskan tak akan ada ruang untuk legalisasi ganja di luar kebutuhan medis.
"Sekali lagi ingat, jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja. Bukan itu. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit, maka itu bisa dipergunakan," ungkapnya.
"Harapan [bagi kasus Bu Santi] itu selalu ada," pungkas dia.