Anggota Komisi IX: Perusahaan Penyedia Jasa Debt Collector Harus Diawasi Serius

11 Mei 2021 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teror debt collector pinjaman online. Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Teror debt collector pinjaman online. Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
ADVERTISEMENT
Ulah debt collector ketika menagih utang atau tunggakan masyarakat kembali mendapatkan perhatian. Anggota Komisi IX DPR Hendrawan Supratikno menilai, pihak bank atau leasing berhak bertanggung jawab di balik sikap premanisme debt collector.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu menilai perusahaan penyedia debt collector juga harus diawasi jangan sampai penggunaan kekerasan dibenarkan dalam tugas mereka.
"Harus [bertanggung jawab]. Perusahaan penyedia jasa debt collector juga harus diawasi secara serius, tidak hanya sekadar disertifikasi terus dilepas," kata Hendrawan dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/7). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
Dia menyebut ada pelanggaran yang terjadi di lapangan di balik aksi premanisme debt collector tersebut. Sehingga harus dievaluasi agar lebih etis dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Betul [ada pelanggaran]. Teknik-teknik penagihan harus memperhatikan aspek etis dan aspek hukum. Tidak petantang petenteng seperti jagoan," ujarnya.
Dia pun menegaskan MK sudah membuat putusan penting terkait penarikan barang jaminan dalam hal utang-piutang dan leasing. Sementara soal debt collector juga sudah banyak diatur dalam Surat Edaran BI dan/atau OJK.
ADVERTISEMENT
"Rekrutmen tenaga yang terdidik. Tidak menggunakan gaya premanisme memang menjadi penting," pungkasnya.