Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selesaikan Kepastian Hukum BRIN

3 April 2021 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti. Foto: TV parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti. Foto: TV parlemen
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti meminta pemerintah segera menyelesaikan kepastian hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebab, kepastian hukum berdirinya BRIN sangat dibutuhkan untuk menjalankan program kerja.
ADVERTISEMENT
"Kongkretnya kepastian hukum sangat dibutuhkan, maka kami harap bisa segera diselesaikan," kata Dyah dalam keterangannya kepada kumparan, Sabtu (3/4).
Hal ini tak terlepas dari keluh kesah Menteri Riset Dan Teknologi Bambang Brodjonegoro terkait dengan belum diundangkannya Peraturan Presiden (perpres) terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut Bambang, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar Perpres segera diundangkan.
Padahal, kata Dyah, Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta hal itu agar segera direalisasikan namun hingga saat ini belum juga terlaksana khususnya oleh Kemenkumham.
Dyah Roro Esti menilai Indonesia sangat membutuhkan peran BRIN untuk menciptakan inovasi-inovasi terbaru. Apalagi, pada masa pandemi COVID-19.
"Di tengah pandemi seperti ini Menristek/BRIN, serta para LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) telah berjuang keras dan menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan COVID, " ujar politikus Golkar itu.
ADVERTISEMENT
"Dengan inovasi-inovasi seperti alat kesehatan produk dalam negeri, GeNose C19, vaksin merah putih dan lain-lain. Di tengah krisis seperti inilah justru kita sangat membutuhkan peran dari BRIN," tambahnya.
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti. Foto: Dok. Pribadi
BRIN merupakan badan baru yang ada di periode kedua Presiden Jokowi. Keberadaan BRIN bakal menggantikan Dewan Riset Nasional yang kini telah dibubarkan oleh KemenPANRB.
Sebelumnya, dalam rapat bersama di Komisi VII DPR pada Selasa (30/3) Bambang Brodjonegoro mengeluhkan Perpres tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020, tak kunjung diundangkan oleh Kemenkumham.
Dia juga mengatakan dalam beberapa kesempatan, Jokowi sudah memberikan arahan kepada Mensesneg Pratikno agar merampungkan masalah Perpres BRIN. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada jalan keluar.
ADVERTISEMENT