Anggota Komisi VII Pertanyakan Dasar Hukum Megawati Ketua Dewan Pengarah BRIN

1 Mei 2021 11:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mempertanyakan penunjukan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
ADVERTISEMENT
Pasalnya penunjukan Megawati berdasarkan posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Kalau sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN itu pertama itu dasarnya apa? Apakah ada ketentuannya Dewan Pengarah BRIN itu berasal dari BPIP atau ex officio merupakan Dewan Pengarah BPIP gitu. Apakah ada?" kata Kardaya kepada wartawan, Sabtu (1/5).
Sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan akan ada Dewan Pengarah dalam struktur lembaganya. Ketua Dewan Pengarah itu akan otomatis dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP atau ex officio yang saat ini posisinya diduduki Megawati.
Kardaya menilai keputusan itu tidak ada landasan hukumnya untuk saat ini.
"Tetapi yang saya tahu tidak ada landasan hukumnya. Tidak ada peraturan UU yang mengatur itu Ketua dari BPIP itu otomatis ex officio menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN gitu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu ia menyadari dalam RUU BPIP yang tengah digodok bersama memang ada ketentuan ex officio tersebut. Namun, selama rancangan tersebut belum disahkan, ia menilai hal itu tak bisa dijadikan acuan penentuan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
"UU itu kalau belum disahkan itu belum berlaku rancangannya. Jadi apakah ada atau tidak ada, jadi tidak ada kaitannya harus diperlakukan. Nanti kalau memang nyata-nyata UU itu katakanlah bunyinya seperti itu dan diundangkan nah harus dipenuhi. Tapi kalau misalnya baru dirancang dibahas itu tak boleh dipakai sebagai acuan UU," ujarnya.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu menilai bahwa tokoh yang seharusnya menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah mereka yang memiliki pengalaman di bidang riset dan inovasi. Sehingga mampu mengarahkan BRIN lebih maju dan berkembang lagi.
ADVERTISEMENT
"BRIN di bawah pemerintah ya terserah pemerintah saja itu apa siapa yang ditunjuk gitu ya tetapi kalau menurut saya yang ditunjuk itu orang-orang yang benar-benar mengerti, menjiwai dan berupaya untuk mendorong riset dan inovasi," katanya.
"Tahu ke mana arahnya, tahu teknologi apa yang dibutuhkan, tahu masalahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan soal struktur lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan BRIN akan memiliki Dewan Pengarah.
Selain itu, Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP atau ex officio. Saat ini yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP adalah Megawati Soekarnoputri.
"Jadi, otomatis, Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah ex officio Ketua Dewan Pengarah BPIP," kata Laksana kepada kumparan di kantor LIPI, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
"Ya (Megawati) kalau sekarang. Tapi yang diatur bukan orangnya (nama), tapi itu kan ex officio jabatan," lanjut Laksana.