Anggota Komisi X DPR soal PP 56: di Era Digital Karya Seniman Jadi Korban

7 April 2021 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putra Nababan (Tengah). Foto: Twitter/@putranababan
zoom-in-whitePerbesar
Putra Nababan (Tengah). Foto: Twitter/@putranababan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik demi menjamin hak pencipta karya musik.
ADVERTISEMENT
Salah satu ketentuan yang diatur yakni kewajiban pembayaran royalti bagi pihak komersil yang menggunakan lagu dan musik untuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Terkait hal itu, anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP Putra Nababan mengatakan jaminan terhadap hak cipta lagu atau musik memang dibutuhkan saat ini. Terlebih di era digital karya seni para seniman menjadi korban karena mudah diakses banyak orang begitu saja tanpa memberi konpensasi.
"Kita menghargai karya seni karya cipta dan budaya dari seniman-seniman kita di Indonesia cara bentuknya kita lihat sekarang ini di era digital kaya gini, seniman-seniman kita karya-karyanya jadi korban," kata Putra, Rabu (7/4).
Ilustrasi memakai earphone. Foto: Melly Meiliani/kumparan
"Semuanya mereka sudah capai-capai ciptakan lagu, nyanyikan lagu, segala macam itu bisa langsung diakses di YouTube di mana-mana dan mereka tidak dapat apa-apa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun meminta pemerintah juga memperhatikan akun media sosial seperti YouTube terkait penggunaan lagu seseorang. Menurutnya, pemerintah harus memberikan edukasi bagaimana berkarya dengan baik di media sosial.
"Menurut saya ini harus diatur ini adalah bagian dari kita mengajarkan generasi muda kita untuk lebih original dalam berkarya, lebih original dalam menciptakan produk, menciptakan karya seni mereka," kata dia.
Politikus PDIP itu pun berharap generasi muda mampu menciptakan karya dengan hasil sendiri dan mengarah kepada budaya Indonesia.
"Ini salah satu edukasi dan kalau kita lihat originalitas dari negara-negara lain seperti Korea dan sebagainya, ini harus menjadi rangsangan buat kita untuk mengajak generasi muda, mereka juga menciptakan sesuatu yang lebih original mereka dan juga lebih baik lagi mengarah kepada budaya Indonesia," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, mengatur itu bagian edukasi bagi generasi muda jadi jangan atur dengan aturan yang menghukum mereka, tidak. Tapi kepada edukasi dan merangsang mereka buat karya yang lebih genuine," tutup Putra.