Anggota Komisi X Pertanyakan Rencana Pemerintah Pungut Pajak Jasa Pendidikan

11 Juni 2021 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah Dasar Islam. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah Dasar Islam. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
ADVERTISEMENT
Padahal, sebelumnya jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN. Hal ini menuai pro dan kontra. Anggota Komisi X F-Gerindra Himmatul Aliyah, menilai pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya.
"Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945," kata Aliyah, Jumat (11/6).
Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat.
"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," papar Aliyah.
Lebih lanjut, menurut Aliyah, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat. Belum lagi, Aliyah mengingatkan ketentuan itu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif," beber dia.
Jika aturan itu diketuk, ditegaskan Aliyah, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah. Pun, pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah.
"Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," pungkas Aliyah.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, RUU KUP telah masuk dalam prolegnas prioritas 2021, pembahasannya pun sedang berlangsung di Komisi XI DPR.