Anggota KPU Temui Jokowi di Istana: Hanya Coklit, Tak Ada Bahas Pilkada

24 Juli 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/7). Betty menjelaskan, kehadirannya ke Istana untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut tidak ada pembahasan soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"[Bahas pelantikan kepala daerah] Saya, enggak. Saya khusus ke sini untuk coklit bapak [Presiden Jokowi]. Jadi ngecek kesiapan coklit teman-teman KPU seluruh Indonesia termasuk DKI Jakarta, kebetulan saya juga korwil DKI Jakarta. Jadi memastikan semua pemilih terdaftar sepanjang memenuhi syarat," kata Betty kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Betty enggan menjelaskan lebih jauh terkait penetapan jadwal pelantikan kepala daerah. Ia menyebut hal tersebut akan ditanyakan ke Plt Ketua KPU atau bagian teknis.
"Nanti tanya ke Plt sama kadiv teknis. Saya fokus untuk data pemilih," ucap dia.
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 dari petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Sebelumnya KPU menegaskan masa jabatan kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan. Tapi, waktu pelantikan kepala daerah masih harus dikoordinasikan dengan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Kaitannya dengan penghitungan masa jabatan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Terkait dengan masa jabatan kepala daerah, tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 huruf e.
Afif mengatakan, KPU tengah melakukan koordinasi simulasi dengan Kemendagri. Sebab domain penentuan waktu pelantikan tidak diatur dalam PKPU, tetapi diatur dalam Keppres.
"Kami sedang melakukan koordinasi simulasi juga dengan teman-teman Kemendagri, karena domain penentuan kapan pelantikan bukan diatur PKPU. Diatur Keppres dan tentu ini pihak lain," ucap Afif.