Anggota KPU Yogyakarta Cabuli Petugas PPK di Dalam Mobil

11 April 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Kota Yogyakarta, R Moeh Nufrianto Aris Munandar, diberhentikan dari jabatannya lantaran mencabuli anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Pemberhentian itu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan mengatakan pencabulan itu terjadi pada April 2018. Namun, laporan pencabulan itu baru diterima KPU DIY pada awal Januari 2019.
“Kejadian baru kita ketahui awal tahun 2019. Kita harus gerak cepat ketika ada informasi itu. Kami inginnya semua jajaran kami, penyelenggara berintegritas dan profesional kalau ada dugaan terlibat pelanggaran kode etik ya kita proses,” ujar Hamdan ditemui di kantornya, Kamis (11/4).
Hamdan mengaku tidak tahu detail perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Akan tetapi berdasarkan klarifikasi dari kedua belah pihak, baik korban ataupun pelaku, pelecehan tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku menjalankan aksinya di mobil pribadi usai keduanya pulang bertugas.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Menurut Hamdan, kasus dugaan pencabulan itu tidak sampai ke ranah kepolisian. "Enggak lapor polisi. Kami hanya berhenti pada yang menjadi kewenangan kami. Kewenangan kami dugaan pelanggaran kode etik jadi kita laporkan ke DKPP,” kata Hamdan.
ADVERTISEMENT
Anggota majelis sidang DKPP Alfitra Salam menjelaskan tindakan pelaku merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.
“Tindakan teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu,” kata Alfitra dalam keterangannya.
Dalam putusan DKPP dijelaskan pelaku mencabuli korban dengan cara memaksa melepaskan celana. Pelaku, kata Alfitra, juga sempat mengunggah foto korban di media sosial saat korban tidak mengenakan kerudung.