Anggota Ormas di Bogor Ancam Petugas Puskesmas Pakai Golok

27 April 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota ormas di Bogor yang ngamuk di puskemas, todong petugas pakai golok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota ormas di Bogor yang ngamuk di puskemas, todong petugas pakai golok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota ormas di Kecamatan Leuwiliang, Bogor, berinisial HM alias Jepang, ditangkap polisi setelah mengamuk dan mengancam petugas puskesmas dengan senjata tajam golok, Selasa (23/4). Video pengancaman itu sempat viral.
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi seseorang marah-marah sambil melakukan ancaman kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis golok di Puskesmas Leuwisadeng Jalan Raya Bogor Jasinga," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto lewat keterangannya, Sabtu (27/4).
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Agus menuturkan, kasus ini berawal saat pelaku mendatangi puskesmas untuk berobat. Di sana pelaku dilayani petugas dan dilakukan tes laboratorium untuk memastikan penyakit pelaku.
Pelaku yang tak sabar menunggu lalu meninggalkan puskesmas dan pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat. Di RSUD juga pelaku dilakukan tes laboratorium dan disuruh menunggu. Kesal dan merasa dipersulit, pelaku kembali ke puskesmas sambil membawa golok.
"Akhirnya pelaku meninggalkan RSUD kembali ke puskesmas dengan membawa sebilah golok di pinggangnya dengan didampingi beberapa ormas BPPKB (Badan Potensi Pembinaan Keluarga Besar)," ujar Kapolsek.
ADVERTISEMENT
"Saat itu pelaku marah-marah dan berteriak kepada korban mengancam korban akan membelah kepala korban, sambil pelaku memperlihatkan sebilah golok di pinggang sebelah kiri kepada korban, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak dilayani oleh puskesmas," lanjut Kapolsek.

Petugas Puskesmas Rebut Golok

Golok yang dipakai ketua RW di Bogor yang ngamuk. Foto: Dok. Istimewa
Melihat pelaku yang marah-marah, lanjut Agus, seorang petugas puskesmas sempat merebut golok tersebut. Rekan pelaku juga menenangkan pelaku yang membawa golok.
"Melihat kejadian tersebut karyawan puskesmas bernama Asep Tojiri merampas golok tersebut dan disimpan di atas meja, selanjutnya diamankan oleh salah satu anggota BPPKB, yang kemudian mengajak pelaku untuk pulang," imbuh kapolsek.
Tidak terima dengan pengancaman pelaku, petugas puskesmas melaporkan hal itu ke kepolisian. Pelaku akhirnya diciduk di kediamannya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami kenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan atau Undang Undang Darurat No. 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujar Kapolsek.