Anggota Pengkajian MPR: Amandemen UUD Tak Kaji Masa Jabatan Presiden, Hanya PPHN

11 September 2021 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).  Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dikhawatirkan meluas. Anggota Badan Pengkajian MPR, Abdul Rachman Thana, menegaskan pihaknya tidak pernah membahas wacana perpanjangan masa presiden dan hanya mengkaji isu PPHN sesuai rekomendasi MPR sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Kami di Badan Pengkajian tidak pernah membahas hal-hal tersebut [perpanjangan masa jabatan presiden] baik mau daripada amandemen ini belum ada. Cuma kami menindaklanjuti daripada rekomendasi periode sebelumnya, ada 7 rekomendasi menghadirkan PPHN, kedua kewenangan MPR, daripada DPD pun juga begitu," kata Abdul dalam diskusi virtual, Sabtu (11/9).
Anggota DPD ini yakin tak ada satu pun parpol yang setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Dia menjelaskan saat ini proses kajian PPHN masih mendengarkan masukan dari masyarakat.
"Mau perpanjangan periodesasi, pengunduran pemilu ini, kan, terkait dari pasal di UUD jika ingin terjadi dan ini saya haqul yakin, ya, semua partai baik Golkar pun tidak akan menyetujui dan begitu pun di DPD. Di pengkajian kerja masih mendengarkan daripada narsum-narsum, kajian-kajian itu kami terima," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kami masih meramu, ibarat kami ini di Badan Pengkajian adalah koki yang lagi memasak. Sementara meramu dan menyusun sebuah kontruksi," lanjutnya.
Abdul pun memastikan pihaknya akan terus menerima segala masukan dari masyarakat untuk melakukan kajian wacana memasukkan PPHN dengan amandemen UUD.
"Kalau saya, adanya isu yang muncul ini dengan amandemen bahwasanya kita harus melihat secara komprehensif menerima masukan-masukan dari masyarakat, utamanya dalam ini kami ini adalah representatif daripada daerah dan rakyat yang ada di daerah," ujar Abdul.
Dia tak ingin wacana amandemen melukai perjuangan reformasi dengan munculnya isu perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ini jangan melukai lagi daripada reformasi perjuangan kita dan jangan meninggalkan sebuah catatan sejarah bagi generasi, dalam hal saya sendiri sebagai politisi menjadi sebuah sejarah yang memilukan bagi negeri ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT