Anggota Polrestro Bekasi Kota Dikeroyok Debt Collector di Kafe

14 Agustus 2018 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tindak pidana penganiayaan di bekasi (Foto: Dok. Polres Bekasi Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak pidana penganiayaan di bekasi (Foto: Dok. Polres Bekasi Kota)
ADVERTISEMENT
Seorang anggota Polres Metro Berkasi Kota menjadi korban pengeroyokan dua orang debt collector. Pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (12/8) sekitar pukul 02.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini berawal saat korban yang bernama Bripka Aris Triyogo sedang berjaga di Polrestro Bekasi. Dia kemudian dihubungi oleh salah satu saksi karena ada sebuah keributan di sebuah kafe.
"Saat korban sedang berada di kantor korban dihubungi oleh saksi. Saksi memberitahu bahwa di kafe Nad's, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Bekasi Barat, telah terjadi keributan antar-pengunjung," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto dalam keterangan persnya, Selasa (14/8).
"Kurang lebih 15 menit korban sampai di tempat kejadian korban melihat ada orang banyak, korban langsung bertanya 'ada apa saya dari kepolisian'," lanjut Indarto.
Pelaku tindak pidana penganiayaan di bekasi (Foto: Dok. Polres Bekasi Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak pidana penganiayaan di bekasi (Foto: Dok. Polres Bekasi Kota)
Saat itu juga Aries langsung mendapat pukulan langsung dari orang pelaku yang diketahui bernama Sukirman Rahwarin dan satu pelaku berinisial RN yang saat ini masuk ke delam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat kejadian ada 5 orang pelaku yang mengeroyok Bripka Aries, tapi hanya satu yang dapat diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Tanpa alasan yang jelas pelaku langsung memukul korban sehingga korban terjatuh dan terluka di bagian telinga sebelah kanan sehingga korban dirawat di rumah sakit umum," jelas Indarto.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal penganiayaan yang diatur pada Pasal 170 atau Pasal 531 KUHP dengan acaman maksimal 6 tahun penjara.