Anggota Polri Tersangka Penembakan Pengawal Habib Rizieq Positif Corona
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Proses pelimpahan berkas perkara 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut mengalami kendala.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kendala yang dihadapi penyidik yakni salah satu tersangka dinyatakan positif COVID-19. Akibatnya berkas perkara tahap 2 atau P21 belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Belum (Tahap II) karena salah satu tersangka kena COVID-19,” kata Argo lewat keterangannya, Senin (2/8).
Argo menuturkan, penyidik akan melimpahkan kasus itu kembali usai salah tersangka yang positif sembuh dari corona. Namun, Argo tak mengungkap identitas oknum polisi yang positif corona tersebut.
“Menunggu negatif,” ujar Argo.
Lebih lanjut, kata Argo, hasil koordinasi dengan Kejaksaan sidang kasus penembakan tersebut akan digelar di Jakarta. Namun dia tak mengungkap lokasinya.
“Di Jakarta,” tutupnya.
Dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka penembakan berinisial F dan Y. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka.
“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).