Anggota Polri Tersangka Penembakan Pengawal Habib Rizieq Positif Corona

2 Agustus 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri mengungkap perkembangan kasus penembakan pengawal Habib Rizieq di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Proses pelimpahan berkas perkara 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut mengalami kendala.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kendala yang dihadapi penyidik yakni salah satu tersangka dinyatakan positif COVID-19. Akibatnya berkas perkara tahap 2 atau P21 belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Belum (Tahap II) karena salah satu tersangka kena COVID-19,” kata Argo lewat keterangannya, Senin (2/8).
Argo menuturkan, penyidik akan melimpahkan kasus itu kembali usai salah tersangka yang positif sembuh dari corona. Namun, Argo tak mengungkap identitas oknum polisi yang positif corona tersebut.
“Menunggu negatif,” ujar Argo.
Lebih lanjut, kata Argo, hasil koordinasi dengan Kejaksaan sidang kasus penembakan tersebut akan digelar di Jakarta. Namun dia tak mengungkap lokasinya.
“Di Jakarta,” tutupnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka penembakan berinisial F dan Y. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka.
“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).