Anggota Timsus Polri Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan Yosua
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Timsus Polri dalam pembunuhan Brigadir Yosua , Agus Saripul Hidayat, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam peristiwa penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo .
ADVERTISEMENT
Temuan kejanggalan itu kemudian yang menjadi dasar diturunkannya Timsus untuk melakukan penyelidikan hingga sekarang kasusnya sudah masuk proses persidangan.
Kejanggalan itu diungkap Agus saat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
"Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12 [Juli 2022]. Bisa dijelaskan kejanggalannya apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertama tanggal 8, tidak mengetahui bahwa ada kejadian, baru tahu 11 malam, kita melakukan peninjauan. 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," kata Agus.
Peristiwa yang diketahui pada 11 Juli 2022 itu pun dari media sosial, kata Agus. Diketahuinya pemberitaan kejadian di Jambi tentang penolakan dari keluarga Brigadir Yosua. Saat itu ada pemberitaan pelarangan pembukaan peti jenazah Yosua oleh mantan Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama-sama datang ke TKP malam hari di sana ditemukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor," kata Agus.
Berikutnya, lanjut dia, dari laporan-laporan yang diterima Timsus, menyatakan CCTV di rumah TKP rusak.
"Kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di Pos Satpam. Tidak ada rusak," tambah Agus.
"Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP, apa fungsinya saat itu, di mana, apa yang dikerjakan," pungkas Agus.
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra dan Agus. Keduanya adalah terdakwa obstruction of justice bersama Ferdy Sambo dkk.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa turut menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan dan memusnahkan alat bukti CCTV.
Atas perbuatannya, Sambo serta Hendra dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.