Angkringan hingga Pecel Lele di Yogya Wajib Take Away Lebih dari Pukul 19.00

11 Januari 2021 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Malioboro, Senin (11/1). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Malioboro, Senin (11/1). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Yogyakarta (Pemda DIY) mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hari ini, Senin (11/1). Aturan tersebut akan berlaku hingga 25 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan bahwa Ingub itu telah ditindaklanjuti kabupaten kota dengan instruksi bupati dan surat edaran.
Salah satu poin dari PSTKM ini yaitu rumah makan dan restoran kapasitas makan di tempat maksimal 25 persen. Selanjutnya usai pukul 19.00 WIB rumah makan dan restoran wajib take away (beli bawa pulang) atau delivery (layanan antar), termasuk angkringan dan pecel lele.
"Untuk rumah makan restoran yang kapasitas 25 persen (makan di tempat) sampai jam 19.00 WIB. Tapi setelah jam 19.00 masih diperkenankan layanan take away, delivery atau antar. Beli dibawa pulang," kata Noviar melalui sambungan telepon, Senin (11/1).
Suasana di Malioboro, Senin (11/1). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hal tersebut menurut Noviar juga berlaku pada angkringan maupun lesehan pecel lele. Mereka juga wajib mengikuti aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Angkringan juga take away. Sama perlakuannya ya take away setelah jam 19.00 WIB," ujarnya.
Sementara itu, untuk tempat usaha seperti mal dan toko wajib tutup pukul 19.00 WIB.
"Artinya yang ditutup tidak hanya mal dan pusat perbelanjaan, tetapi semua jenis usaha ditutup," katanya.
Pada hari pertama ini, Satpol PP yang bertugas juga akan melakukan sosialisasi. Namun untuk hari kedua, jika masih ada yang ngeyel maka akan diberi surat peringatan 1. Jika di hari berikutnya masih juga ngeyel maka akan ditutup selama 3 kali 24 jam.
"Pol PP DIY maupun kota sudah melakukan kesepakatan jadi tahap pertama itu kita melakukan penutupan atau pengawasan sekaligus sosialisasi. Belum langsung penindakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tahap kedua kita datangi lagi masih melakukan pelanggaran baru kita SP1. Pada tahap ketiga kalau pelanggaran kita tutup 3 kali 24 jam," katanya.
Poin-poin dalam PSTKM di DIY:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home
(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat
tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam
operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh
ADVERTISEMENT
lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai
dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan
pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat
7. Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corone Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing
8. Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur
ADVERTISEMENT