Aniaya Kakeknya, YouTuber Iyus Sinting Terancam Dipenjara 5 Tahun

21 November 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Iyus Sinting (kanan) saat diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Iyus Sinting (kanan) saat diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
ADVERTISEMENT
YouTuber Yusminardi alias Iyus Sinting (22) terancam dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 15 juta atas dugaan penganiayaan terhadap sang kakek, Wasidi (65).
ADVERTISEMENT
Iyus Sinting dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho, menjelaskan pasal itu diterapkan ke Iyus Sinting karena dia tinggal bersama Wasidi. Meski dijerat pasal penggunaan pasal KDRT, Iyus belum ditahan.
"Untuk penahanan belum kita lakukan, karena masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Nanung saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Sedangkan terkait dengan perekam video yang tak lain adalah sepupu pelaku, berinisial RIR (11), menurut Nanung juga sudah diperiksa.
"Perekamnya sebenarnya bisa kita kenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, tapi karena masih anak-anak mungkin akan kita pertimbangkan. Karena unsur-unsurnya menyebarkan tidak masuk. Dia hanya mentransmisikan," ujar Nanung.
Iyus saat ini masih berada di Unit PPA Satreskrim Polres Kendal. Iyus saat keluar didampingi petugas, tak banyak berbicara ketika ditanya awak media. Wajahnya tampak merah dengan mata sembap.
ADVERTISEMENT