Aniaya Maling hingga Tewas, Pemilik Rumah di Sumut Ditetapkan Tersangka

4 Januari 2021 18:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan pengungkapan kasus di komplek perumahan staf PT Bridgestone.  Foto: Waristo/ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan pengungkapan kasus di komplek perumahan staf PT Bridgestone. Foto: Waristo/ANTARANEWS
ADVERTISEMENT
Polres Simalungun menetapkan pemilik rumah di kompleks Cendana PT Bridgestone, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Pemilik rumah itu adalah HN (41) dan dua anaknya IM (15) serta MAR (16). Kemudian tiga sekuriti kompleks perusahaan yang berinisial HSD (37), HS (36) dan SAP.
Keenam orang itu ditetapkan tersangka usai menganiaya terduga maling yang berinisial YAP (21) pada Minggu (27/12) hingga tewas.
"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dilansir dari Antara, Senin (4/1).
Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Agus mengatakan YAP tewas kepergok pemilik rumah saat berada di kompleks tersebut pada Minggu (27/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itu, pemilik rumah usai dari Kota Medan bersama anaknya.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, pada saat itu HN selaku pemilik rumah dan anaknya IM dan MAR menduga YAP adalah seorang maling. Dia kemudian langsung mengeroyok dan memanggil sekuriti kompleks dan kemudian menganiaya YAP hingga tewas.
Saat personel polisi tiba di tempat kejadian, YAP berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih mendalami keberadaan YAP di kediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah.
Polisi dalam kasus ini mengamankan sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor Honda Cup 79, juga barang milik HN, di antaranya seuntai kalung emas dan dompet berisi surat berharga yang diduga hendak dicuri korban.