Anies Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

11 Juli 2018 18:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari Pertama Sekolah. (Foto: Antara/Feny Selly)
zoom-in-whitePerbesar
Hari Pertama Sekolah. (Foto: Antara/Feny Selly)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018. Seruan yang ditandatangani Anies tanggal 10 Juli 2018 itu mengatur tentang hari pertama masuk sekolah yang akan jatuh pada Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
Dalam seruan itu, Anies meminta agar seluruh masyarakat Jakarta dapat meluangkan waktunya untuk mengantar anak-anak mereka di hari pertama sekolah. Anies mengakui surat itu sudah ia tandatangani, namun masih ia bahas bersama jajarannya agar dapat mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Ini lagi dirapatin. Ini rapat jam 5 saya undang. Itu suratnya sudah ada, tapi strategi komunikasi lengkapnya ini lagi dirapatin,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, (11/7).
Dalam seruan tersebut berisi dua poin yaitu, yang pertama seluruh warga masyarakat di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan waktunya untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama sekolah.
Kedua, pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan swasta di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan izin/dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap seruan gubernur tersebut:
Dalam rangka mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua dengan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2018/2019 yang dimulai pada tanggal 16 Juli 2018, dengan ini Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengimbau kepada :
1. Seluruh warga masyarakat di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan waktunya untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah.
2. Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan swasta di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan izin/dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah sesuai dengan ketentuan.
Seruan Gubernur ini disampaikan untuk mendapatkan dukungan dan perhatian dari Saudara.
ADVERTISEMENT