Anies Akan Cabut Pergub soal Penertiban Lahan yang Dibuat Ahok

25 Agustus 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Anies Baswedan menyapa warga meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (25/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan menyapa warga meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (25/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penantian panjang warga eks Bukit Duri untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak akhirnya terwujud. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kamis (25/8) untuk warga Bukit Duri korban penggusuran.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Anies sempat menyinggung masa-masa kelam penggusuran yang dialami warga eks Bukit Duri pada September 2016 silam itu. Banyak warga harus kehilangan tempat tinggal. Bahkan, warga yang menolak juga tak luput dari intimidasi dan kekerasan petugas.
Gubernur DKI Anies Baswedan berfoto bersama dengan warga meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (25/8). Foto: Dok. Istimewa
Kepada warga, Anies mengatakan, pembangunan di Jakarta ke depan tidak boleh ada unsur kekerasan dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik dengan warga.
"Ke depan kita pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat agar bisa seperti ini. Apa sulitnya ini dibahas pada tahun itu? Tenang semua bukan? Semua punya kesempatan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Anies juga mengatakan dirinya akan mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Saat ini, pencabutan pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sedang dalam proses di Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian. Karena kita ada namanya proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri," ucap Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) mengamati Monumen Kemanusiaan saat peresmian Kampung Susun Produktif, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sebagai pengganti pergub tersebut, Anies telah menyiapkan pergub baru. Beberapa poin yang termaktub dalam pergub baru itu, kata Anies, adalah peniadaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pembangunan. Namun, usulan itu masih harus menunggu persetujuan dari Kemendagri sebelum diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.