Anies Akan Sambangi KPK, Jelaskan soal Swastanisasi Air DKI

11 Mei 2019 22:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI, Anies Baswedan, Jakarta saat di wawancarai wartawan usai acara. Foto: Feisal Rahman
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI, Anies Baswedan, Jakarta saat di wawancarai wartawan usai acara. Foto: Feisal Rahman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara terkait surat KPK mengenai adanya permasalahan dalam kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Mendengar hal itu, Anies pun menyatakan sejalan dengan apa yang diungkap KPK itu.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti hal ini, Anies menyebut akan menyambangi kantor lembaga antirasuah itu pada Senin, (13/5), guna membahas lebih lanjut terkait masalah ini.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI saat ini sedang berupaya melakukan program pengambilalihan pengelolaan air di DKI dari tangan swasta. Oleh karena itu, ia mendukung KPK terlibat dalam upaya ini.
"Kita ke KPK memang dalam rangka mendapatkan nasihat hukum agar kita bisa melangkah dengan benar supaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta kepada pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan negara tidak dirugikan serta masyarakat diuntungkan," ujar Anies Baswedan usai salah tarawih di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu (11/5).
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan saat mencoba tempat air siap minum di Halte Transjakarta yang terintegrasi dengan Stasiun MRT Dukuh Atas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Program pengambilalihan air minum, menurut Anies, akan menjadi salah satu cara menekan keikutsertaan pihak yang disebutnya memiliki akses ke pengolahan air namun enggan bekerja sama dengan pihak pemprov.
ADVERTISEMENT
"Karena air di ibu kota hari ini tidak bisa dirasakan oleh semuanya dan ada pihak yang menguasai akses pada pengolahan air yang tidak mau bekerjasama dengan pemerintah nanti kita lihat ke depan," tegas Anies.
Terkait program, Anies pun kembali mengingatkan kepada pihak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang dianggap tak kooperatif untuk menindaklanjuti kembali legalitasnya.
"Kita mengharap pada pihak Palyja khususnya yang selama ini tidak seperti Aetra yang kooperatif untuk kooperatif dan ingat ini tidak lebih tidak bukan untuk kepentingan warga Jakarta dan saya meminta kepada seluruh rakyat untuk ikut memantau," kata Anies.
Gedung Merah Putih KPK Foto: Jihad Akbar/kumparan
KPK telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah swastanisasi. Surat tersebut berisi pemintaan dari KPK ke Anies untuk menjelaskan mengenai kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI.
Polemik soal pengelolaan air oleh swasta di Jakarta sebelumnya sempat masuk meja pengadilan. Kebijakan swastanisasi air tersebut digugat sejumlah orang.
Ilustrasi air minum Foto: Dok. Pixabay
Gugatan tersebut dikabulkan dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menyatakan Pemprov DKI harus menghentikan swastanisasi air yang selama ini dijalankan oleh PT Aetra dan PT Palyja.
Atas putusan itu, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI kemudian mengajukan PK ke MA. Mengutip dari laman MA, PK tersebut dikabulkan.
Putusan itu membatalkan vonis sebelumnya yang melarang pengelolaan air minum di Jakarta dilakukan oleh swasta. Putusan dibacakan pada 30 November 2018 dengan majelis hakim Hamdi, Maria Anna Samiyati, dan Soltoni Mohdally.
ADVERTISEMENT