Anies Akan Wajibkan Bengkel dan SPBU Resmi Punya Alat Uji Emisi

5 Juli 2019 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, (3/7). Foto: dok. Humas Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, (3/7). Foto: dok. Humas Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI berencana akan mewajibkan kendaraan di DKI Jakarta menjalankan uji emisi pada 2020. Nantinya, Pemprov DKI akan mewajibkan bengkel resmi di Jakarta untuk mempunyai alat uji emisi.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, saat ini bengkel resmi di Jakarta ada 750. Ia pun meminta seluruh bengkel itu mempunyai alat uji emisi pada 2020.
“Jadi saat ini baru ada sekitar 150 bengkel (ada tes uji emisi), kita akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel harus sudah memiliki untuk uji emisi. Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 resmi itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Beberapa pengendara motor yang menggunakan masker dan beberapa lagi tidak menggunakan masker saat berkendara, di kawasan Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tak hanya itu, hal serupa juga akan berlaku untuk seluruh SPBU di Jakarta. Anies meminta SPBU memiliki pompa ban hingga alat uji emisi
“Begitu juga dengan pom bensin, seperti menyediakan pompa ban mereka harus juga menyediakan alat untuk uji emisi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kendaraan di DKI wajib menjalani uji emisi pada 2020. Apabila ada kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi, maka akan ada disentif bagi pemiliknya, mulai dari pajak hingga adanya tarif parkir lebih mahal.
“Bila tidak lolos emisi makan akan ada disentif, berupa pajak dan kedua parkir yang akan lebih mahal. Ini kan jangka panjang, langsung untuk tahun 2020,” ujarnya.