Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak WFH Saat PSBB di Jakarta

13 April 2020 19:36 WIB
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di balai kota. Foto:  Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di balai kota. Foto: Dok. Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berjalan selama 4 hari sejak Jumat (10/4) lalu. Hal itu guna memutus penyebaran virus corona. Adapun Senin (13/4) ini merupakan hari kerja pertama saat PSBB berlaku.
ADVERTISEMENT
Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menemukan perusahaan yang tidak memberlakukan kerja dari rumah (work from home) bagi karyawannya. Perusahaan tersebut tak termasuk 8 sektor yang dikecualikan saat PSBB.
"Dunia usaha banyak (karyawan) yang berangkat ke Jakarta karena perusahaan tidak lakukan kegiatan WFH atau kurangi kegiatan, tapi tetap ngantor. Ini menyalahi PSBB," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat rilis streaming di Balai Kota, Senin (13/4).
"Ini penting disadari ini bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi masyarakat kita. Maka itu saya minta semua komponen di luar sektor dikecualikan supaya menaati," lanjutnya.
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Anies pun akan bersikap tegas bagi perusahaan yang melanggar. Bahkan Anies tak segan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tetap ngantor dan tidak menaati aturan WFH saat PSBB.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap tetap taati dan kami akan lakukan tindakan tegas, bisa bentuk evaluasi izin usaha. Dan bila melakukan pelanggaran dan berulang, maka kita bisa cabut izin usaha," tegas Anies.
"Kami enggak berharap itu terjadi. Maka kami minta semua taati. Sekali lagi ini melindungi segenap bangsa, khususnya Jakarta," ucapnya.
Diketahui perusahaan yang berada di wilayah PSBB, termasuk DKI Jakarta harus menjalankan protokol WFH. Namun aturan tersebut hanya dikecualikan untuk 8 sektor tertentu.
Delapan sektor usaha yang tetap bisa ngantor saat PSBB yakni:
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
ADVERTISEMENT
6. Kegiatan logistik distribusi barang
7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
8. Industri strategis di kawasan Jakarta.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!