Anies Baswedan Sebut Perluasan Ancol Beda dengan Reklamasi 17 Pulau

11 Juli 2020 18:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana proyek pembangunan di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Deshana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Deshana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal izin reklamasi Ancol yang diterbitkannya. Menurut Anies, perluasan kawasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau.
ADVERTISEMENT
"Perluasan kawasan Ancol ini bukan dari kegiatan reklamasi 17 pulau/pantai itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir," kata Anies melalui video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI, Sabtu (11/7).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Meski memiliki istilah yang sama yakni reklamasi, menurut Anies reklamasi Ancol dan 17 pulau berbeda tujuan dan pemanfaatannya. Dia menyebut reklamasi Ancol bertujuan untuk kepentingan rakyat yakni mengatasi banjir hingga rekreasi.
"Jadi kembali kepada soal Ancol ini. Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi kawasan Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang, yaitu reklamasi 17 pulau/pantai itu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara menurutnya, reklamasi 17 pulau itu dinilai menyalahi AMDAL hingga tak sejalan dengan hukum yang berlaku. Reklamasi itu dinilai justru bisa mengganggu kehidupan nelayan dan menghambat aliran sungai ke laut.
Menurut Anies, dari 17 reklamasi, 13 di antaranya sudah dicabut izinnya. Sementara sisanya yang sudah telanjur dibangun, harus mengikuti ketentuan hukum.
"Jadi masalahnya bukan sekadar soal reklamasi atau tidak reklamasi. Masalahnya kepentingan umumnya di mana. Rasa keadilan sosialnya di mana. Ketentuan hukumnya bagaimana. Nah, yang 17 pulau/pantai itu tidak sejalan dengan kepentingan umum, kemudian ada permasalahan dengan hukum, mengganggu rasa keadilan," kata dia.
"Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi. Jadi di situ bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkungan hidup (AMDAL). Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan karena sebagian berhadapan dengan perkampungan nelayan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)