Anies-Cak Imin Terima Hasil Putusan MK: Kami Hormati
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh dua Pemohon, termasuk dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4). Usai putusan tersebut, Anies dan Cak Imin mengaku telah menerima hasil tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami masih menerima dan kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," kata Cak Imin dalam video yang ditayangkan secara daring, Senin (22/4).
Menurut Cak Imin, putusan MK itu telah membuktikan bahwa pelemahan demokrasi tak bisa dihentikan, bahkan oleh MK. Namun, Cak Imin mengaku masih tetap bangga karena ada tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Eny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara. Saldi Isra tadi mengingatkan tentang keadilan substansial bukan sekadar keadilan prosedural, ini adalah catatan sangat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, capres Anies Baswedan juga menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran yang resmi terpilih. Penetapan Prabowo-Gibran akan digelar oleh KPU pada Rabu (24/4) mendatang.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies.