Anies di KPK: Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Koruptor Harus Dimiskinkan!

17 Januari 2024 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan gagasannya pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan gagasannya pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menilai komitmen untuk memberantas korupsi sangat penting. Bahkan harus dimulai dari sosok pemimpin paling atas, paling puncak.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, Indonesia didirikan oleh orang-orang yang berintegritas semacam Bung Hatta, kemudian diteruskan oleh sosok-sosok Jenderal Hoegeng hingga Artidjo Alkostar.
Integritas itulah yang dinilainya harus dimiliki oleh penyelenggara negara. Namun, berdasarkan sejumlah survei, saat ini Indonesia menurutnya punya masalah yang serius.
Salah satunya terkait dengan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. Saat ini, turut tajam. Misalnya KPK saja, menjadi lembaga yang paling rendah kepercayaannya.
Sehingga, menurutnya, perlu ada terobosan-terobosan yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjadikan lembaga berintegritas.
Salah satunya dengan kinerja yang baik, dan menghukum tegas kepada para pelaku korupsi. Termasuk memiskinkan para koruptor tersebut. Menurut Anies bisa dilakukan salah satunya dengan perampungan Undang-undang Perampasan Aset.
ADVERTISEMENT
"Kami lihat perlunya kita tuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain," kata Anies dalam PAKU Integritas di Gedung KPK, Rabu (17/1).
"Ini adalah hukuman yang harus diberikan," sambungnya.
Menurut Anies, perlu didorong soal konsep penanganan perkara terhadap illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) dan jual beli pengaruh sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention against Corruption).
"Yang harapannya nanti akan menjadi arus utama pemberantasan korupsi," sambungnya.