Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kerumunan yang muncul saat maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan berbuntut panjang. Kini, polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diperiksa, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
Dari surat pemeriksaan yang diperoleh kumparan, Anies disebut tidak membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, Ia diduga melanggar Pasal 93 Junto Pasal 9 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anies akan diminta klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia pun diharapkan hadir memenuhi panggilan polisi.
“Penyidik mengirimkan surat klarifikasi ke Gubernur DKI (Anies Baswedan),” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Acara maulid dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq digelar Sabtu (14/11) malam. Saat itu, acara dipenuhi jemaah. Jalan Petamburan ditutup karena banyaknya warga yang datang.
Sebelum acara digelar, Wali Kota Jakarta Pusat sudah mengirim surat kepada panitia penyelenggara untuk menjaga agar protokol kesehatan dijaga. Nyatanya, tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
Sehingga Pemprov DKI melalui Satpol PP datang ke Petamburan untuk mengirimkan surat berisi sanksi kepada Habib Rizieq. Sanksi diberikan denda Rp 50 juta. FPI langsung membayar denda itu.