Anies Gratiskan Sewa Rusunawa Selama Pandemi Corona

14 Juli 2020 6:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menggratiskan sewa rumah susun atau rusunawa. Keputusan ini menjadi bagian insentif dan keringanan yang diberikan Anies kepada warga Jakarta yang terdampak pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019.
Dalam lampiran Pergub 61/2020, pada poin ke-78 tercantum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk memberikan keringanan 100 persen pada uang sewa rusunawa. Begitu juga sanksi administratif.
"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (Nama retribusi daerah) pemakaian sewa tempat usaha rusun. (Jenis retribusi) jasa usaha. (Insentif yang diberikan) keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif," dikutip Pergub Nomor 61 Tahun 2020, Selasa (14/7).
Anies berkampanye di Rusunawa, Jatinegara Barat. Foto: Wandha Hidayat/kumparan
Penggratisan sewa ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi kepada warga Jakarta yang bertahan di tengah pandemi. Adapun gratis uang sewa rusunawa ini berlaku selama status bencana non-alam pandemi corona berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan pemberian keringanan Retribusi Daerah dan/ atau sanksi administratif dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian sampai berakhirnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional," bunyi Pasal 4 pada Bab III Pergub 61 Tahun 2020.
Sejak corona masuk ke Jakarta, perekonomian memang terjun bebas. Gelombang PHK terus terjadi. Pembatasan juga memaksa pelaku bisnis beberapa sektor terpaksa berhenti atau membatasi aktivitasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: