Anies Harap Ketua MK Baru Bisa Jaga Marwah Mahkamah Konstitusi

9 November 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan materi saat menghadiri US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan materi saat menghadiri US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengomentari proses pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap pemilihan itu bisa membuat MK mempertahankan marwahnya.
ADVERTISEMENT
Pemilihan dilakukan usai Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melanggar etik berat terkait putusan 90 soal syarat capres-cawapres.
“Mudah-mudahan prosesnya [pemilihan ketua MK] berjalan baik dengan lancar dan hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah mahkamah salah satu tertinggi di republik ini,” kata Anies kepada wartawan usai menghadiri Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Grand Ballroom Minhaajurrosyidiin, Jakarta, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan, MK akan menggelar pemilihan ketua MK mulai hari ini, Kamis (9/11). Prosesnya akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
“Dan sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi esok hari pukul 09.00 akan melaksanakan PMK nomor 6 tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi,” kata Heru dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
“Dimulai dari upaya musyawarah untuk mufakat dan seterusnya,” sambungnya.
MKMK sudah menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara nomor 90. Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi pencopotan sebagai ketua MK.
Meski begitu Anwar Usman tetap menjadi hakim MK. Namun, dia dilarang menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.