Anies Instruksikan Pejabat Pemprov DKI Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Corona

29 Februari 2020 15:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi saksi di Nikah Massal 2019, Jakarta, Kamis (31/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi saksi di Nikah Massal 2019, Jakarta, Kamis (31/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginstruksikan sejumlah jajaran Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan virus corona. Instruksi itu tertuang dalam Ingub DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Beberapa pejabat yang mendapat instruksi seperti para wali kota DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinkes DKI, Kepala Dishub DKI, camat, lurah hingga para kepala Puskesmas.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi da pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Ilustrasi virus corona. Foto: NEXU Science Communication/via REUTERS
Kepada kepala BPBD DKI misalnya, Anies Baswedan meminta membantu menyebarluaskan informasi soal risiko infeksi COVID-19. Anies meminta para jajaran BPBD untuk mencegah penyebaran virus corona, jika virus masuk ke dalam negeri.
"Menyusun rencana kontingensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/POLRI, rumah sakit, seluruh perangkat daerah terkait dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," tulisnya.
Anies menginstruksikan kepada jajarannya langkah mitigasi jika ditemukan ada penderita COVID-19 atau terjangkit virus corona. Misalnya edukasi penggunaan masker, memahami gejala penderita, hingga penanganan yang tepat untuk kasus virus corona.
ADVERTISEMENT
Berikut Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19):