Anies Izinkan Gym di Jakarta Buka, Jam Operasional hingga Pukul 21.00 WIB

6 Oktober 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berolahraga di tempat fitness yang sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal 25 persen Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga berolahraga di tempat fitness yang sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal 25 persen Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan perpanjangan PPKM Level 3 hingga 18 Oktober 2021. Namun, kali ini Anies sudah memperbolehkan dibukanya pusat kebugaran atau gym.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diatur dalam Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 4 Oktober 2021.
“Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Pedulilindungi,” kata Anies dalam Kepgubnya, dikutip Rabu (6/10).
Selain itu, pusat kebugaran atau gym diizinkan diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 25 persen.
“Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tambahnya.
Pembukaan gym ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ada fasilitas atau tempat olahraga yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
“Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Setiap pegawai dan pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining saat ingin memasuki pusat kebugaran atau gym.
Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal pemberlakuan PPKM Level 3: