Anies Izinkan Gym di Jakarta Buka, Jam Operasional hingga Pukul 21.00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diatur dalam Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 4 Oktober 2021.
“Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Pedulilindungi,” kata Anies dalam Kepgubnya, dikutip Rabu (6/10).
Selain itu, pusat kebugaran atau gym diizinkan diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 25 persen.
“Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tambahnya.
Pembukaan gym ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ada fasilitas atau tempat olahraga yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
“Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Setiap pegawai dan pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining saat ingin memasuki pusat kebugaran atau gym.
Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal pemberlakuan PPKM Level 3: