Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah Tinggal hingga 4 Lantai

21 September 2022 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan kebijakan baru terkait tata ruang di DKI Jakarta. Salah satunya adalah mengizinkan masyarakat untuk membangun rumah tinggal hingga 4 lantai.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” kata Anies dalam paparannya saat sosialisasi aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut Anies, kebijakan ini bisa menjadi solusi dari permasalahan keterbatasan lahan di Jakarta. Lewat program ini Anies ingin mendorong multi-family ownership, yaitu sebuah gerakan satu keluarga besar tinggal bersama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
“Satu keluarga, punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual,” kata Anies.
ADVERTISEMENT
"Sekarang dia bisa nambahin [lantai] ke atas dia bisa sama-sama tinggal, sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama,” lanjut Anies.
Suasana gedung bertingkat dan permukiman warga di antara pepohonan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Namun, program ini juga harus memperhatikan ketentuan tata ruang lainnya, seperti penyediaan lahan terbuka hijau dan pengadaan sistem drainase yang mumpuni agar tidak merusak lingkungan.
“Ini akan punya dampak yang cukup besar, nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. Sebutlah bangunannya 60 meter, 60 x 4 meter, dia bisa bangun 240 meter, ini salah satu contoh,” tuturnya.
Warga beraktivitas di Kampung Muka, RW 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (4/1/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
RDTR yang baru disosialisasikan hari ini merupakan peraturan baru yang merevisi beberapa aturan lama dalam RDTR tahun 2014 lalu. Selain perubahan kebijakan membangun rumah, Anies juga merubah aturan zonasi perkampungan dan ruang terbuka hijau.
ADVERTISEMENT
Anies ingin menghilangkan kekumuhan kampung-kampung di Jakarta dengan membuat moderenisasi namun tetap mempertahankan konsep kekeluargaannya.
“Yang harus dihilangkan kumuhnya. Jadi kita jadikan bagaimana moderinasasi terjadi , nilainya yang diambil modernisasinya, tapi tradisi dan kebersamaan itu dipertahankan,” kata Anies.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Dengan RDTR ini, Anies ingin Jakarta menjadi kota yang seimbang antara kehidupan masyarakatnya dan kelestarian lingkungannnya.
Seiring dengan perubahan aturan di tempat tinggal, Anies juga memperluas rencana dan potensi ruang terbuka hijau sampai dengan 30,92 persen luas wilayah Jakarta. Dalam RDTR sebelumnya, targetnya hanya sebesar 12,12 persen.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta