Anies: Kami Ajak Masyarakat Tanggung Jawab Kendalikan Kualitas Udara

18 September 2021 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Pernyataan ini sekaligus mengapresiasi aspirasi Koalisi Ibu Kota usai kalah dalam gugatan terkait kualitas udara.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Anies meminta para penggugat untuk ikut bertanggung jawab mengendalikan kualitas udara di Jakarta.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," jelas Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Bahkan, selama proses gugatan berlangsung hanya Pemprov DKI dari 7 pihak tergugat lainnya yang melakukan proses mediasi di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi berlangsung dua kali, yakni 13 November 2019, dan mediasi kedua pada 27 November 2019.
Anies menyebut hal ini dilakukan langkah nyata dan ikhtiar bersama untuk mengendalikan kualitas udara. Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan adalah dimulai dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Seperti awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi. Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," ungkap dia.
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Anies Baswedan melawan hukum yang berujung pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, yaitu polusi udara. Gugatan ini dilayangkan 30 warga Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota, termasuk Melanie Subono, Elisa Sutanudjaja, Asfinawati, dll.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara.
Adapun gugatan tersebut di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta, dan memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan.
ADVERTISEMENT
Lalu juga penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan enam ruas jalan tol.
Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, yakni berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis (16/9) lalu, Anies dan Pemprov DKI berkomitmen tidak akan mengajukan banding. Mereka siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik, karena setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
ADVERTISEMENT