Anies: Kami Sudah Lakukan Aksi Sebelum Gugatan Polusi Udara Diputus Hakim

17 September 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersepeda melintasi jalur sepeda di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersepeda melintasi jalur sepeda di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati putusan hasil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Koalisi Ibu Kota terkait kualitas udara. Anies dan Pemprov DKI memutuskan tidak melakukan banding usai dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Anies menegaskan Pemprov DKI telah memiliki visi yang sama terkait kualitas udara, yakni menyediakan udara bersih sebagai hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Jakarta. Ia juga memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Beberapa langkah yang telah dilakukan dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengendalian kualitas udara di DKI antara lain diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.
"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," ucap Anies dalam keterangannya, Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A" tambahnya.
Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, Anies menyebut perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Selain itu, Pemprov DKI juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.
Petugas menyampaikan imbauan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Lalu juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara itu terkait dengan proses persidangan, Pemprov DKI memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Salah satunya dengan menginisiasi satu FGD dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hasil dari pertemuan tersebut di atas adalah:
• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta
• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;
• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi;
• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;
ADVERTISEMENT
• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;
• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.
• Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS);
• Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait;
• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI – sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.
Seorang warga berjemur dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selain langkah-langkah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang sesuai dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Sedangkan grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun, dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemprov DKI juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengendarai sepeda motor listrik saat membuka Karnaval Jakarta Langit Biru di Patung Pemuda Membangun, Senayan, Jakarta. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ungkap Anies.
"Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," tutup dia.
ADVERTISEMENT