Anies Kritik Pasal 55 RUU DKJ soal Jabodetabek Dipimpin Wapres

13 Maret 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 01, Anies Baswedan, di Masjid Raya Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 01, Anies Baswedan, di Masjid Raya Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres 01 Anies Baswedan mengkritik pasal 55 RUU DKJ soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang meliputi kawasan Jabodetabek yang dipimpin oleh wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Menurut Anies, pasal ini tidak memberikan solusi untuk mempermudah pembangunan kota Jakarta.
“Kadang-kadang kita membuat lembaga baru tapi lembaga baru ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada. Jadi, kalau saya usul, sebaiknya prosesnya lebih bottom up,” kata Anies saat ditemui di Gym Financial CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Pendekatan bottom up ini dilakukan dengan cara pemerintah pusat membuka forum diskusi dengan daerah aglomerasi untuk menjaring aspirasi atau mendengarkan permasalahan hambatan pembangunan.
Setelah itu, baru pemerintah pusat membuat aturan yang menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan wilayah aglomerasi tersebut.
“Kumpulkan yang selama ini mengelola Jakarta dan sekitarnya, tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ UU ini dibuat menyesuaikan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
Anies menyadari bahwa pembangunan di Jakarta memang seringkali membutuhkan koordinasi dengan wilayah sekitar. Sebagai contoh, DKI Jakarta membangun refused derived fuel (RDF) di TPST Bantargebang, Jawa Barat, untuk mengelola sampah Jakarta.
Begitu juga untuk program penanganan banjir Jakarta, Pemprov DKI harus memberikan hibah kepada daerah tetangga untuk membangun waduk di wilayahnya.
“Jadi sebenarnya menurut saya pada fase ini jauh lebih mudah untuk memberikan ruang bagi pemerintah Jakarta, untuk melakukan kegiatan di luar wilayah Jakarta,” kata Anies.
Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.
Kawasan aglomerasi ini meliputi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Untuk sinkronisasi dokumen pembangunan strategis di kawasan ini nantinya akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden.
Berikut adalah isi dari Pasal 55 RUU DKJ
Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Perlu diketahui bahwa RUU DKJ ini belum sah. Pembahasannya masih bergulir di badan legislatif DPR RI.
ADVERTISEMENT