news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Lantik 5 Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2020-2024

25 November 2020 0:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/11). Foto: PPID Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/11). Foto: PPID Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
Lima anggota Komisi Informasi DKI Jakarta yang dilantik yakni Harry Ara Hutabarat, Aang Muhdi Gozali, Nelvia Gustina, Arya Sandhiyudha, dan Harminus. Kelima nama itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1152 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2020-2024.
Anies berharap, keberadaan Komisi Informasi dapat mengawal transparansi informasi di masyarakat. Juga memberikan stimulan pembangunan yang transparan dan demokratis, serta turut berperan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Buat para komisioner, selamat bertugas. Amanat yang dititipkan besar, mudah-mudahan tidak berat. Karena besar ukurannya, Jakarta selalu menjadi perhatian, tapi insya Allah bisa dijalankan dengan baik dan terasa ringan," kata Anies dikutip laman resmi Pemprov DKI, Rabu (25/11).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/11). Foto: PPID Jakarta
Dia mengatakan, pemerintah masa kini harus memberi ruang kepada warga untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan di DKI.
ADVERTISEMENT
"Pemerintahan modern adalah pemerintahan yang memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui proses yang ada di dalamnya, mengetahui bagaimana kebijakan itu dibuat, implikasi dan lainnya," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/11). Foto: PPID Jakarta
Dia menyebut, keterbukaan informasi dalam hal perumusan kebijakan selaras dengan prinsip dasar demokrasi sebagai mekanisme institusional untuk mewujudkan aspirasi menjadi kenyataan.
"Jadi, saya berharap teman-teman/para anggota yang baru saja dilantik bisa melihat kembali semua ketentuan, semua peraturan dan dijadikan rujukan." ujarnya.
"Nantinya Jakarta terus-menerus menjadi bagian yang terdepan di dalam mengabarkan kepada publik atas proses pengambilan kebijakan, proses politik yang terjadi di lingkungan Pemprov," tambahnya.
Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan komisioner Komisi Informasi DKI ini merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT