Anies Lepas 2.000 Pengawas dan Penindak Pelanggar PSBB di Jakarta

23 Juni 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi salam usai memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Cara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi salam usai memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas secara resmi 2.000 pengawas dan penindak pelanggar PSBB di Jakarta. Pelepasan ini dilaksanakan di halaman Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
Para petugas tersebut terdiri dari para perangkat daerah di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan agar para ASN yang ditugaskan itu benar-benar menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebiasaan normal baru di tengah-tengah masyarakat.
“Saya minta saudara-saudara semua, tujuannya bukan saja menindak dan mengawasi, tapi lebih jauh lagi adalah membangun kebiasaan baru,” ungkap Anies di lokasi.
“Tujuan dari masa transisi ini adalah pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan rutin,” imbuh Dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menghadiri upacara HUT Jakarta. Foto: PPID DKI Jakarta
Anies melanjutkan, sebagai petugas yang dikerahkan untuk membangun kedisiplinan masyarakat, maka petugas itu harus terlebih dahulu menunjukkan perilaku disiplin terhadap protokol kesehatan.
Dia mewanti-wanti, jangan sampai petugas itu dilihat oleh masyarakat sebagai pihak yang tidak bisa disiplin, tidak menjaga jarak, atau tidak memakai masker dengan benar.
ADVERTISEMENT
“Di lengan kiri kita ada penanda dan penanda ini artinya kita yang disiplinkan berarti kita harus tunjukkan kedisiplinan,” tekannya.
Berikut rincian 2.000 ASN yang ditugaskan khusus menjadi pengawas dan penindak pelanggar PSBB:
- BPBD: 5 ASN
- BP BUMD: 10 ASN
- BPD 265 ASN
- Dinas Kebudayaan: 80 ASN
- Dinas Dukcapil: 100 ASN
- Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian: 100 ASN
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 73 ASN
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: 80 ASN
- Dinas Pemuda dan Olahraga: 80 ASN
- Dinas Perhubungan: 500 ASN
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: 125 ASN
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: 73 ASN
ADVERTISEMENT
- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: 130 ASN
- Disnakertrans: 170 ASN
- Biro Pendidikan Mental dan Spiritual: 10 ASN
- Sekda Kab Kepulauan Seribu: 10 ASN
- Sekretaris Kota Jakbar: 38 ASN
- Sesko Jakarta Pusat: 37 ASN
- Sesko Jakarta Selatan: 38 ASN
- Sesko Jakarta Timur: 38 ASN
- Sesko Jakarta Utara: 37 ASN
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.