news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Menang Kasasi, Pencabutan Izin Reklamasi Pulau M Sah

27 Agustus 2020 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pulau reklamasi Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pulau reklamasi Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menang dalam perkara izin reklamasi Pulau M di teluk Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak pengembang. Artinya, Anies bisa mengugurkan izin reklamasi Pulau M.
ADVERTISEMENT
Seperti dilihat dalam website resmi MA, kasasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha (MKY) dalam sengketa reklamasi pulau M ditolak. Putusan itu teregistrasi dengan nomor 278 K/TUN/2020 atas putusan 31/G/2019/PTUN.JKT yang diketok pada 2019 lalu.
"Amar putusan, tolak kasasi," dikutip dari putusan Mahkamah Agung dalam laman resminya, Kamis (27/8).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan telah menerima kabar putusan MA atas kasasi perkara reklamasi Pulau M. Dia menyebut, dengan begitu jelas bahwa Pemprov DKI mengikuti aturan yang sah.
"Iya betul (menang kasasi). Kalau sudah diuji di pengadilan berarti kan kita sudah sesuai aturan. Itu masih laut kok, belum ada rencana apa-apa, itu kan teknis nanti diomongkan," ujar Yayan.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, di masa jabatannya, Anies mencabut izin reklamasi atas 13 pulau yang digagas oleh Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Salah satu izin yang dicabut yakni Pulau M.
Pencabutan izin itu tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
Atas pencabutan itu, PT Manggala Krida Yudha mengajukan gugatan ke PTUN DKI. Namun gugatannya ditolak. Pada tahap banding, gugatan PT Manggala Krida Yudha juga ditolak.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)