Anies Naikkan Batas Penghasilan Pemilik Hunian DP 0 Rupiah, ini Hitungannya

16 Maret 2021 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/3).  Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/3). Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan batas tertinggi penghasilan penerima fasilitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau Rp DP 0. Kenaikan dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.
ADVERTISEMENT
Jika pada 2019 Anies melalui Kepgub Nomor 855 Tahun 2019 mengatur batas penghasilan atau gaji tertinggi masyarakat yang boleh mendapat fasilitas pembiayaan oleh pemerintah yakni mereka yang bergaji maksimal RP 7 juta. Kepgub ini diteken Anies pada 17 Mei 2019.
"Menetapkan batas penghasilan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat penghasilan rendah paling banyak Rp 7.000.000," dikutip Kepgub Anies Nomor 855 Tahun 2019, Selasa (16/3).
Pembangunan rumah DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (9/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Namun berselang satu tahun Anies mengganti ketentuan batas maksimal gaji pemilik hunian DP 0 rupiah. Melalui Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 10 Juni 2020, Anies menaikkan batas mereka yang boleh memiliki hunian DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Sarjoko, kemudian menjelaskan, batasan penghasilan itu berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR.
ADVERTISEMENT
"Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," jelas Sarjoko saat dihubungi, Selasa (16/3).
Adapun dalam lampiran harga hunian DP 0 rupiah yang diterima kumparan, harga rumah termahal ada di tipe 35.20 2BC di Menara Samawa Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan harga Rp 341.704.000.
Jika melihat simulasi perhitungan pada lampiran Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR, dengan harga rumah Rp 345 juta, didapatkan MBR hanya Rp 12,3 juta.