Anies Pakai Istilah Micro Lockdown di Ingub Pengawasan Pemudik

18 Mei 2021 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencuci tangan pada fasilitas yang disediakan di Kampung Tangguh Jaya RW 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencuci tangan pada fasilitas yang disediakan di Kampung Tangguh Jaya RW 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya keras menekan lonjakan kasus corona yang mungkin terjadi setelah arus mudik. Pemeriksaan masif dilakukan sejak di pintu masuk hingga tiba di rumah.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara khusus menerbitkan Instruksi Gubernur No. 33 Tahun 2021 terkait pengawasan dan pengendalian warga usai lebaran. Ingub ini ditujukan bagi 19 SKPD di Jakarta agar mengantisipasi lonjakan kasus.
Namun, ada yang menarik dalam detail tugas yang diberikan kepada sejumlah SKPD. Dalam Ingub itu, Anies menggunakan istilah micro lockdown.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. PPID Jakarta
Kosa kata micro lockdown terdapat dalam tugas yang diberikan Anies kepada Sekda DKI Jakarta, para wali kota dan bupati, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan para lurah.
Inti perintah Anies kepada keempat SKPD itu, menyiapkan prosedur micro lockdown di tingkat RT bila ditemukan kasus corona dalam kondisi tertentu.
Sayangnya, tidak ada penjelasan detail soal bagaimana prosedur micro lockdown itu berjalan. Hanya ada tugas ke Lurah untuk memberlakukan micro lockdown bila ditemukan kasus positif di 5 rumah atau zona merah.
ADVERTISEMENT
"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas 5 (lima) rumah/terdapat zona merah," tulis Ingub Anies.
RT zona merah, zona oranye, dan zona kuning corona di Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Saat ini, Anies memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona usai libur lebaran.
Anies memang sempat memperbaharui klasifikasi zona rawan corona di Jakarta. Hal itu diatur dalam Ingub No 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat RT.
Dalam Ingub itu, diatur kategori zona merah, yakni jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari.