Anies Perketat PSBB DKI, Tjahjo Tutup Kantor KemenPANRB hingga Minggu

10 September 2020 7:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan tegas menarik rem dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti saat awal diterapkan. Pemicunya: corona di Jakarta melonjak.
ADVERTISEMENT
Keputusan Anies itu diikuti oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang merumahkan seluruh pegawai di KemenPANRB mulai hari ini hingga sementara Minggu (13/9). Tjahjo hanya membolehkan pegawai yang masuk hari ini mereka yang terlibat acara MoU netralitas ASN, setelah itu kantor tutup.
"Kamis, 10 September 2020 yang masuk kantor hanya pegawai yang terkait dengan pelaksanaan MoU Netralitas ASN, dan setelah MoU selesai kantor langsung tutup. Pegawai yang tidak terkait dengan MoU bekerja di rumah (WFH)," bunyi edaran SesmenPANRB yang dibagikan Tjahjo, Kamis (10/9).
Semua pegawai KemenPANRB akan mulai WFH hari ini hingga Minggu (13/9). Kemudian Jumat dan Sabtu akan dilakukan penyemprotan sterilisasi total.
"Pegawai dilarang masuk kantor Jumat (11/9) hingga Minggu (13/8)," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
"Status Senin (14/9) dan seterusnya menunggu keputusan resmi Gubernur DKI. Kami akan memberikan pengumuman menyusul," imbuhnya.
Dalam pesan itu, pimpinan unit kerja harus memastikan penugasan dan kinerja masing-masing pegawai. Setiap pegawai membuat laporan kinerja harian kepada masing-masing PPT Pratama (Asdep/Sesdep/Karo/Inspektur).
"Laporan harian akan diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja, sehingga absen kehadiran saja tidak cukup bila tidak disertai laporan kinerja harian. Tiap PPT Pratama membuat laporan mingguan kepada PPT Madya masing-masing," tuturnya.
Kemudian akan dilakukan pengecekan alat-alat elektronik, serta lampu dan AC di ruang kerja masing-masing. Diharapkan semua peralatan elektronik, AC, dan lampu dimatikan.
"Selama WFH (jam kerja) para pegawai dilarang beraktifitas di luar rumah. Sedang di luar jam kerja diimbau membatasi aktivitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan," ucap Tjahjo.
ADVERTISEMENT
"Laksanakan protokol kesehatan secara ketat di manapun berada. Semoga kita semua sehat dan tetap produktif," tutupnya.
Sebelumnya, Anies memutuskan memperketat PSBB di DKI Jakarta yang diumumkan malam tadi. Salah satu dampaknya, Anies melarang aktivitas di kantor diganti WFH kecuali 11 sektor. Di antaranya kesehatan, energi, komunikasi, pangan, dan lainnya.