Anies Perpanjang PPKM Mikro Jakarta hingga 3 Mei 2021

20 April 2021 7:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. PPID Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. PPID Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Skala Mikro. Perpanjangan itu mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Anies menuturkan, meski pandemi COVID-19 di Jakarta mulai dapat dikendalikan, DKI Jakarta tetap harus waspada dan mempertahankan pengendalian virus corona dengan cara kembali menerapkan PPKM.
“Situasi pandemi yang berangsur terkendali di Ibu Kota tak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah. Hal ini melandasi Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadhan,” kata Anies dalam keterangannya, seperti dikutip dari PPID DKI Jakarta, Selasa (20/4).
“Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021,” tambah dia.
Kendati di bulan Ramadhan ini warga diizinkan beribadah di masjid dan musala, Anies berharap warga tetap disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. Sehingga kasus corona Jakarta bisa semakin terkendali.
ADVERTISEMENT
“Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," imbau Anies.
Diketahui dalam dua minggu terakhir, terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif di Jakarta. Pada tanggal 5 April, terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.